Alhamdulillah, Aku Wanita Setengah Cadar Sekarang!
Akhwat A:, Ukhti, saya sebenarnya pengen memakai cadar, tapi keluarga saya masih belum terima sama sekali walaupun suda saya jelaskan, kataya nanti akan memutuskan silaturahmi, kalau ngumpul-ngumpul dengan sepupu laki-laki, terus suaminya bibi saya yang gendong-gendong saya waktu kecil bisa marah, saya kan dah dianggap ponakan. Trus saya juga kan masih bekerja sejak menanggung keluarga ayah saya meninggal. di kantor masih melarang cadar. Gimana ni?
Akhwat B: mudah ukhti, kalo ukhti mengangap cadar sunnah, ga menghalangi ukhti memakai cadar, ukhti bisa jadi “setengah bercadar”, di keluarga atau di kantor ukhti buka, selain itu ukti bisa pakai cadar.
Terkadang memakai cadar dan terkadang tidak memakai cadar
Jika meyakini hukumnya sunnahnya. Jika tidak bisa memakai cadar seterusnya maka tidak ada salahnya jika selang-seling memakainya. Memakainya di tempat dan suasana yang mendukung dan melepasnya di tempat dan suasana tidak mendukung. Misalnya,
-jika di lingkungan keluarga dan kerabat dilarang oleh orang tua, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika keluar rumah silahkan memakainya.
-jika di kampus atau di kantor dilarang memakainya, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika ke pasar dan ke tempat kajian silahkan memakainya.
Karena Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin sempuna sekali. Jika hanya bisa meraih setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
ما لا يدرك كله لايترك كله
“sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya”
Begitu juga perintah Allah agar kita bersegera dalam kebaikan, Allah Ta’ala berfirman,
فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ
“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan”[1].
وكان ابن عمر رضي الله تعالى عنهما يقول: إذا أمسيت فلا تنتظر الصباح، وإذا أصبحت فلا تنتظر المساء، وخذ من صحتك لمرضك، ومن حياتك لموتك. رواه البخاري
Ibnu Umar berkata: “Jika engkau berada di sore hari jangan menunggu datangnya pagi dan jika engkau berada pada waktu pagi hari jangan menunggu datangnya sore. Pergunakanlah masa sehatmu sebelum sakit dan masa hidupmu sebelum mati.”[2]
Banyak jalan menuju surga
Jika ingin memakai cadar tidak mesti memakai cadar lengkap dengan purdahnya, kemudian memakai pakaian serba besar berwarna hitam. Karena tujuan cadar adalah menutup wajah yang merupakan salah satu bagian yang paling dinikmati oleh laki-laki, maka apapun yang digunakan untuk menutup muka maka boleh-boleh saja.
Misalnya slayer dan masker penutup muka. Para wanita bisa menggunakan slayer untuk menutup wajah mereka. Sehingga hampir mirip fungsinya dengan cadar. Dan kesan orang memakai slayer tentu berbeda kesan orang memakai cadar. Karena slayer sudah dianggap biasa di masyarakat kita. Akan tetapi fungsinya hampir sama dan bisa diniatkan untuk melaksanakan sunnah, yaitu menutup wajah.
Karena memakai slayer atau masker adalah wasilah/sarana dan hukum wasilah sesuai dengan hukum tujuannya yaitu menutup wajah, selaras dengan kaidah fiqhiyah.
الوسائل لها أحكام المقاصد
“wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuannya”
Bertahap dalam menuju kebaikan
Terkadang dalam melaksanakan sesuatu butuh proses, begitu juga dalam amal dan dakwah. Bagi yang belum mantap memakai cadar lengkap denga purdahnya, maka bisa memakai slayer atau masker dulu, begitu juga jika belum siap memakai seterusnya. Bisa jadi dengan perlahan-lahan hanya memakai slayer maka perlahan juga keimanan bertambah di hatinya dan ketentraman hati serta manisnya ketaatan mendorongnya untuk tegar dibalutan cadar dan purdahnya untuk seterusnya.
Begitu juga dengan lingkungan dan masyarakat sekitar yang memang belum siap sekali dengan cadar, diharapkan mereka perlahan bisa menerima cadar, setelah melihat bahwa orang yang bercadar ternyata tidak tertutup, seram, kaku serta menutup diri total dari masyarakat.
Cara bertahap bisa kita lihat dalam bertahap pengharaman khamr dan penetapan wajibnya puasa.
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,
هذا التدرج باق عند الحاجة إليه ، ولا شك أن الشارع تدرج في تشريع الأحكام رحمة بالناس ، وترغيبا لهم في القبول ، ومن ذلك تدرجه في شريعة الصيام ، وتدرجه في تحريم الخمر ، وذلك من أجل الرحمة بالناس وعدم المشقة عليهم ، وهذا التدرج مطلوب عند الحاجة إليه في كل زمان
“Metode bertahap tetap berlaku ketika dibutuhkan, tidak diragukan bahwa syari’at bertahap dalam menetetapkan hukum sebagai rahmat bagi manusia dan motivasi agar bisa menerima. Contohnya seperti pensyari’atan puasa, pengharaman khamer. Hal ini karena sebagai rahamat bagi manusia dan menghilangkan kesusahan bagi mereka. metode bertahap ini dituntut ketika ada kebutuhan di setiap zaman.”[3]
Semoga sunnah ini tidak punah dan terasing. Kita tentu ingin melihat umat Islam kembali ke ajaran Islam yang benar, kembali ke masa kejayaan Islam. Kita tentu ingin melihat pemandangan sekumpulan gagak-gagak hitam sebagaimana yang diceritakan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,
لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية
Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [Al-Ahzab :59] wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka)[4].
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
18 Jumadil awal 1432 H, Bertepatan 10 April 2012
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] Al-Baqarah: 148
[2] HR. Bukhari, hadist Arbain ke-40
[3] http://www.islamport.com/b/4/aammah
[4] HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/alhamdulillah-aku-wanita-setengah-cadar-sekarang.html